Terminologi
Submitted by Danielle G. Saique, RSW
- 29 September 2017
Ketentuan di bawah Undang-Undang Republik Filipina No.9165 atau RA 9165 yang dikenal sebagai "Undang-Undang Narkoba Berbahaya Komprehensif tahun 2002", tidak ada contoh bahwa kata-kata: "kecanduan", "pecandu" digunakan. Sebaliknya, kata-kata seperti "penyalahgunaan", "ketergantungan narkoba", "penggunaan, "pengguna", "pendorong", "korban" dan "pelaku kecil" atau "pelanggar" dikutip dalam undang-undang tersebut.
(Terima kasih kepada Wine Carpio untuk Videonya)
Links