Tinjauan Sistem Pengobatan dan Pencegahan Gangguan Penggunaan Zat di Kenya

Format
Scientific article
Publication Date
Published by / Citation
Jaguga, F., Kwobah, E. A review of the public sector substance use disorder treatment and prevention systems in Kenya. Subst Abuse Treat Prev Policy 15, 47 (2020). https://doi.org/10.1186/s13011-020-00291-5
Country
Kenya
Keywords
treatment
healthcare system

Tinjauan Sistem Pengobatan dan Pencegahan Gangguan Penggunaan Zat di Kenya

Para peneliti memprediksi bahwa bahaya dari penggunaan zat dan tingkat gangguan penggunaan zat di Afrika sub-Sahara akan meningkat secara signifikan dalam 30 tahun ke depan.

Untuk memiliki sistem kesehatan yang berfungsi dengan baik yang bekerja secara harmonis, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)menjelaskan perlunya fitur-fitur berikut:

  • tenaga kesehatan yang terlatih dan termotivasi,
  • Infrastruktur yang terpelihara dengan baik
  • pasokan obat-obatan dan teknologi yang andal,
  • dukungan dana yang memadai dengan rencana kesehatan yang kuat dan kebijakan berbasis bukti.

Tinjauan ini menyoroti Kenya dengan tujuan untuk memberikan gambaran tentang keadaan sistem perawatan dan pencegahan SUD sektor publik saat ini di Kenya.

Untuk tinjauan naratif,para penulis mengumpulkan dokumen pemerintah serta publikasi dari yang berikut: MOH, Otoritas Nasional untuk Kampanye Melawan Penyalahgunaan Alkohol dan Narkoba (NACADA), Parlemen Kenya, Dewan Nasional untuk Pelaporan Hukum, Biro Statistik Nasional Kenya (KNBS) dan Dewan Koordinasi Organisasi Non-Pemerintah Nasional (LSM).

Poin-poin penting dari diskusi:

  • Undang-Undang Kesehatan Mental 1989, kerangka legislatif utama yang mengatur pengobatan dan pencegahan gangguan penggunaan zat, hanya berfokus pada perawatan institusional.
  • Meskipun hanya ada tiga fasilitas kesehatan masyarakat yang menawarkan pengobatan gangguan penggunaan zat di Kenya, beberapa pelaku sektor non-publik terlibat dalam kegiatan perawatan dan pencegahan SUD.
  • Kementerian Kesehatan tidak memiliki anggaran khusus untuk pengobatan dan pencegahan gangguan penggunaan zat.

Kesimpulannya, para peneliti menawarkan proposal lima poin berikut:

  1. Pemberlakuan RUU Kesehatan Jiwa (Amandemen) 2018.
  2. Integrasi pengobatan dan pencegahan gangguan penggunaan zat ke dalam perawatan kesehatan primer untuk meningkatkan akses ke perawatan.
  3. Penggunaan uang yang dikumpulkan dari perpajakan alkohol, tembakau dan taruhan untuk meningkatkan pendanaan untuk pengobatan dan pencegahan gangguan penggunaan narkoba.
  4. Karakterisasi zat menggunakan tenaga kerja gangguan untuk menginformasikan perencanaan.
  5. Peningkatan kolaborasi antara pemerintah dan aktor non-negara untuk meningkatkan akses ke pengobatan dan pencegahan SUD.